Jumat, 18 November 2011

KLAIM ASURANSI RAWAT INAP SINARMAS

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM KLAIM:

KLAIM ASURANSI RAWAT INAP
 
Dokumen yang harus dilengkapi :
1.   Formulir klaim  yang telah diisi, dilengkapi  dan  ditandatangani  oleh Tertanggung dan Dokter  yang merawat serta Dokter Bedah (bila ada pembedahan).
2.   Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit)
3.      Dokumen penunjang lainnya jika diperlukan, misalnya Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Medical Record dari Rumah Sakit.
  1. Dokumen penunjang lainnya jika diperlukan, misalnya Hasil Pemeriksaan Kehamilan.
Catatan :
Selalu melampirkan Kartu Asuransi Simas (Simas CArd) Seluruh dokumen klaim tersebut harus diserahkan kepada PT Asuransi Sinar Mas sesegera mungkin dan tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan dari saat terjadinya perawatan.

pengajuan klaim SPD / Asuransi Kecelakaan


Batas waktu pengajuan klaim adalah 3 bulan. Apabila PT. Asuransi Sinar Mas menerima pemberitahuan setelah 3 bulan sesudah terjadinya kecelakaan, maka PT. Asuransi Sinar Mas bebas dari kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut polis ini. Hal ini juga berlaku bilamana PT. Asuransi Sinar Mas tidak menerima pemberitahuan sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan untuk akibat-akibat kecelakaan yang lalu.

Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim SPD?
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
  1. Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
  2. Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
  3. Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
  4. Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.


 
 

Prosedur Klaim Asuransi Sinarmas Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor

  1. Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk mengajukan klaim.
  2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
    • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
    • Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
    • Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
    • Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
  4. Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )
CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
  • Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung
  • Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian
  • Membayar resiko sendiri

|Lokasi bengkel