Kamis, 05 Januari 2012

ASURANSI SINARMAS


ASURANSI UMUM SINARMAS







ASURANSI UMUM (KERUGIAN)

ASURANSI KESEHATAN INDIVIDU DAN KUMPULAN UTK RAWAT INAP

UTK ANDA YG MEMERLUKAN ASURANSI DILUAR ASURANSI YANG SUDAH DIMILIKI SEGERA HUBG KAMI. ASURANSI YANG TERMURAH DAN TERLENGKAP SERTA MEMPUNYAI BANYAK PRODUK DAN KLAIM YANG MUDAH Total Kantor Cabang/Kantor Pemasaran ASM  92 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran terdiri dari 30 Kantor Cabang, 61 Kantor Pemasaran, dan 1 Kantor Syariah.
BISA DISESUAIKAN DGN KONDISI KEUANGAN DAN KEBUTUHAN ANDA

PRODUK ASURANSI KESEHATAN INDIVIDU : MULAI DARI RP. 22.300/BULAN UTK YG PY KARTU KREDIT ATAU MULAI RP. 245.300 PER TAHUN YG TDK PUNYA KARTU KREDIT
TERDAPAT PLAN KAMAR 100.000 S/D 400.000

PRODUK ASURANSI KESEHATAN KUMPULAN: MULAI DARI RP. 100 RIBUAN

DAN MASIH BANYAK PRODUK ASURANSI KERUGIAN YANG LAIN SILAHKAN KLIK PILIHAN DIBAWAH
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com

Rabu, 04 Januari 2012

Memilih Asuransi Kesehatan

Asuransi KesehatanAsuransi kesehatan sangatlah penting untuk individu yang masih single maupun sudah berkeluarga. Seperti yang kita ketahui, biaya yang dikeluarkan pada saat masuk rumah sakit tidaklah murah. Hal ini biasanya tidak cepat disadari sampai kita mengalaminya sendiri.
Ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli asuransi kesehatan :
1. Anda harus memilih apakah ingin rawat inap ditambah dengan rawat jalan, atau salah satu saja. Di beberapa asuransi malah ada beberapa tambahan lainnya seperti melahirkan, mata, gigi dan sebagainya. Pilihlah sesuai dengan kebutuhan anda
2. Untuk rawat inap, anda dapat menentukan kamar kelas berapa yang diinginkan. VVIP, VIP, kelas 2 dan kelas 3
3. Apabila anda sudah mendapatkan asuransi kesehatan dari kantor, check apa saja yang dicover. Apakah sudah cukup dengan kebutuhan anda?apabila belum anda dapat membeli asuransi tambahan cukup dengan melihat selisih kekurangannya. (Dapat menggunakan biaya kamar sebagai patokan)
4. Lihatlah rumah sakit terdekat dengan tempat tinggal atau kantor dan tanyakan kepada pihak asuransi apakah ada kerjasama antara rumah sakit yang anda inginkan untuk mempermudah proses claim.
5. Tanyalah kepada pihak rumah sakit, asuransi mana yang mereka rekomendasikan. Karena pihak rumah sakit pasti akan lebih memilih asuransi yang apabila mereka claim, langsung cepat proses pembayarannya.
6. Asuransi kesehatan ada yang sistem reimburse dan ada yang hanya cukup menggunakan kartu. Biasanya asuransi kesehatan dapat digunakan untuk hampir sempua rumah sakit dengan sistem reimburse tetapi tidak semua menerima kartu kecuali rumah sakit rekanan. Tanyakan kepada agent asuransi, rumah sakit mana saja yang merupakan rekanan mereka
7. Cari agen yang sudah lama di bisnis asuransi dan dapat diandalkan apabila anda membutuhkan beliau untuk proses klaim dan lain sebagainya.
8. Ada asuransi kesehatan yang memberikan batasan – batasan biaya. Seperti bedah kecil Rp. Xxxx dan obat-obatan Rp.xxx . Ada juga yang memberikan batasan bukan per item melainkan per tahun. Contoh : Dalam satu tahun anda diberi batasan Rp.200.000.000,- dan batasan itu dapat digunakan untuk item yang mana saja kecuali kamar (karena sudah ditentukan dari awal)
9. Tanyakan pada diri anda sendiri, apakah ada penyakit turunan yang berbahaya atau tidak?Kalau ada dan dibutuhkan anda dapat menambah asuransi penyakit kritis. Tapi anda harus ingat pada asuransi penyakit kritis, dana hanya akan keluar pada saat penyakit anda sudah sangat parah. Contoh: Kanker stadium 3 atau 4.
10. Pilihlah asuransi kesehatan murni, untuk coverage yang lebih maksimal.
Pastikan kebutuhan anda dengan tepat. Anda boleh meminta opini kepada orang lain tetapi keputusan tetap di tangan anda, karena bukan orang lain yang membayar premi melainkan anda sendiri. Jangan menambah rider yang anda tidak perlu. 


sumber : http://blog.tempointeraktif.com/ekonomi-bisnis/memilih-asuransi-kesehatan/

Senin, 02 Januari 2012

Asuransi Kesehatan Murni


Asuransi Kesehatan Ideal

Asuransi kesehatan yang dimiliki sebaiknya adalah asuransi kesehatan murni, bukan yang dicampur dengan investasi. Hal ini bertujuan agar manfaaat yang diperoleh lebih tinggi. Misalnya penggantian biaya rawat inap atau tindakan operasi yang lebih besar.
Tri Djoko menambahkan, seorang karyawan yang sudah mendapat jaminan kesehatan dari kantornya pun sebaiknya tetap memproteksi diri dengan asuransi kesehatan. “Asuransi pun ada limitnya. Biasanya kalau salah satu karyawan mengeluarkan biaya terlalu tinggi karena penyakit kritis, tahun berikutnya perusahaan asuransi tidak mau orang itu dimasukkan lagi dalam program,” katanya.
Memilih produk asuransi yang tepat memang bukan perkara sepele. Dibutuhkan jelian dan ketelitian nasabah karena dana pembelian bukan milik orang lain, tetapi milik Anda. Kerugian atau risiko atas kesalahan pembelian asuransi tetap ditanggung pembeli, bukan pihak lain.
Untuk mencegah kerugian akibat asuransi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan calon nasabah, yakni:
- Harus dipahami bahwa premi asuransi merupakan sebuah biaya, bukan investasi. Dengan kata lain, uang kita akan hilang kalau selama masa berlakunya polis kita sehat-sehat saja.
- Tanyakan secara rinci kepada agen asuransi setiap butir yang tertulis dalam polis. Misalnya saja kondisi pengecualian penyakit yang tidak dijamin, apakah cakupan asuransi meliputi layanan rawat jalan atau hanya rawat inap?
- Karena mengeluarkan biaya, calon pembeli asuransi sebaiknya bertanya kepada teman atau orang yang dirasa lebih paham tentang asuransi. Tak jarang penjelasan tentang penyakit ditulis dalam bahasa Inggris sehingga bisa menimbulkan arti yang salah.
- Tanyakan juga tentang prosedur klaim. Makin cepat dan mudah proses klaim, makin baik kuliatas birokrasi perusahaan asuransi yang bersangkutan. Itu sebabnya, perhatikan pula track record perusahaan asuransi yang akan dipilih.
- Sampaikan dengan jujur bila Anda sudah mengidap penyakit tertentu sebelum diberlakukannya polis.

Sabtu, 31 Desember 2011

simas sehat executive

simas sehat executive

Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu risiko, baik berupa penyakit ataupun kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.

Kini telah hadir program simas sehat executive untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

simas sehat executive memberikan jaminan terluas dan kemudahan kepada anda, diantaranya :

  • Mengganti seluruh biaya rumah sakit sesuai dengan plan yang anda pilih, termasuk :
    - Jaminan biaya rawat jalan darurat sebagai akibat kecelakaan.
    - Jaminan biaya operasi plastik sebagai akibat kecelakaan.
  • Jaminan biaya transplantasi organ tubuh (jantung, paru-paru, hati, ginjal dan sumsum tulang).
  • Pembayaran premi yang mudah, yaitu secara tunai maupun melalui pendebetan kartu kredit Visa/Mastercard. 



Premi simas sehat EXECUTIVE klik disini
Manfaat simas sehat EXECUTIVE klik disini 
















UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com






PENJELASAN TABEL JAMINAN POLIS
Simas Sehat ExecutivE




Bagian I  (Lihat Tabel Jaminan Polis Bagian I)

1.       Biaya Kamar dan Menginap
Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar dan menginap, pelayanan perawatan umum dan makanan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar di Rumah Sakit atas rekomendasi dari praktisi kedokteran yang terdaftar. Batas jaminan yang dijelaskan dalam Tabel Jaminan Polis adalah batas harian dan jumlah maksimum hari untuk setiap perawatan-inap tidak boleh melebihi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari untuk setiap Ketidakmampuan Secara Fisik.

Biaya  Kamar dan Menginap yang dipilih tidak boleh melebihi Biaya Kamar dan Menginap yang tercantum dalam Ikhtisar Polis. Jika Biaya Kamar dan Menginap yang dipilih ternyata melebihi yang tercantum dalam Ikhtisar Polis,  maka biaya-biaya yang dapat dibayar oleh Penanggung untuk Bagian I dan Bagian II dari Tabel Jaminan Polis akan dihitung secara proporsional berdasarkan rumus :

Biaya yang dapat dibayar  =  Biaya Kamar & Menginap sesuai Ikhtisar Polis  X  Biaya Sebenarnya
                                                        Biaya Kamar & Menginap yang dipilih  

Asalkan tidak melebihi Batas Maksimum  Penggantian per jenis Jaminan untuk tiap perawatan dan Batasan Maksimum Penggantian Per-Tahun. Selisih dari Biaya yang tidak dapat dibayar menjadi tanggungjawab dari Tertanggung.

2.      Biaya Kamar ICU/ICCU (Unit Perawatan Intensif)
Penggantian  biaya-biaya  harian  yang  sebenarnya  yang  dibebankan  oleh  Rumah Sakit  selama perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif  dari  Rumah  Sakit  asalkan  dinyatakan Secara Medis Diperlukan  oleh  Dokter  yang  merawat  atau  Dokter  Bedah  bahwa  seorang  Tertanggung  harus   dirawat menginap di Unit Perawatan Intensif. Batas jaminan yang dijelaskan dalam Tabel Jaminan Polis adalah batas harian  dan  jumlah maksimum hari untuk setiap perawatan-inap tidak boleh melebihi  60 (enam puluh)  hari sebagaimana tercantum dalam Tabel Jaminan Polis.  Jumlah 60 (enam puluh) hari ini sudah termasuk dalam 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari untuk Biaya Kamar & Menginap.


3.      Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya yang sebenarnya yang  dibebankan  oleh  Rumah  Sakit  atas  semua pelayanan yang umumnya diberikan oleh Rumah Sakit yang  Secara  Medis Diperlukan selama periode perawatan-inap, yang  mencakup obat-obatan  yang  diresepkan  dan  dikonsumsi  selama  di  Rumah  Sakit,  perban,  plester,  biaya pengobatan, fisiotherapi, pemeriksaan laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, infus, administrasi transfusi   dan  transfusi  darah,   oxygen    dan   administrasinya,   penyewaan   alat-alat   di   Rumah   Sakit,  Jururawat  Pribadi  selama  di  Rumah  Sakit  jika  Secara Medis Diperlukan, Perawatan Harian dan biaya administrasi Rumah Sakit.

 
4.      Biaya Pembedahan
Penggantian biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, pemeriksaan sebelum pembedahan dan semua perawatan umum pasca pembedahan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) hari sebelum dan atau sesudah pembedahan, yang dibebankan oleh Dokter Bedah, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum Pengeluaran yang memenuhi syarat. Biaya Pembedahan akan termasuk pula biaya-biaya yang dibebankan oleh Dokter Umum/Bedah kedua yang mungkin saja diajak berkonsultasi sebelum perawatan-inap di Rumah Sakit untuk operasi pembedahan.
Termasuk pula dalam Biaya Pembedahan adalah Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh  Dokter Bius dan Biaya Kamar Bedah sehubungan dengan prosedur pembedahan yang dilakukan.
     
      Ketentuan Khusus :
      Pembedahan Rawat Jalan
Biaya maksimum yang dapat dibayarkan untuk pembedahan di  Bagian  Rawat  Jalan dari sebuah Rumah Sakit atau di  Ruang  Praktek Dokter Bedah  didasarkan  pada  Batasan Pengeluaran  yang   memenuhi  syarat dalam Polis.
         
5.      Kunjungan Dokter di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh seorang Dokter untuk kunjungan dan pengobatan harian oleh Dokter tersebut dalam kasus perawatan-inap non-bedah dengan batasan maksimum satu kunjungan per-hari.

6.      Kunjungan dan Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh seorang Dokter Spesialis sehubungan dengan Ketidakmampuan Secara Fisik yang membutuhkan perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan konsultasi tersebut telah  direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat.

7.      Biaya Pemeriksan Laboratorium dan Test Diagnostik sebelum Perawatan Inap Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya konsultasi Dokter Umum, Spesialis dan Test Laboratorium yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam  Tabel Jaminan Polis.

8.      Biaya Konsultasi Lanjutan setelah Perawatan Inap di Rumah Sakit
Penggantian biaya yang timbul atas pengobatan lanjutan oleh Dokter    yang   sama  sampai  periode  60  (enam puluh)  hari setelah lepas rawat-inap dari  Rumah Sakit,  dalam  kasus  perawatan-inap   non-bedah.

9.      Biaya  Transportasi dengan Mobil Ambulans menuju ke Rumah Sakit
Penggantian biaya yang dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa Mobil Ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung ke Rumah Sakit pada saat darurat untuk perawatan-inap di Rumah Sakit.

10.  Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya atas perawatan darurat di Klinik atau Rumah Sakit yang terjadi sebagai akibat dari Cedera karena Kecelakaan dan sebagai pasien berobat jalan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.

 11.  Biaya Rawat Jalan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya perawatan gigi di Klinik atau di Rumah Sakit sebagai akibat dari Cedera karena Kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, dan sebagai pasien rawat jalan asalkan perawatan dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan dan perawatan demikian telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter jaga di Klinik atau di Rumah Sakit yang bersangkutan.

12.  Biaya Operasi Plastik karena Kecelakaan
Penggantian biaya atas pelaksanaan Operasi Plastik sebagai akibat dari Kecelakaan apabila secara Medis   Diperlukan, asalkan tidak melebihi Batas Maksimum Penggantian yang tercantum pada Tabel Jaminan Polis sesuai plan yang dipilih.
                 
Batas Maksimum  Penggantian  Per  Tahun  untuk  Bagian I yaitu untuk Jenis Jaminan 1 sampai dengan 12 adalah sebagaimana tercantum dalam Tabel Jaminan Polis.


Bagian II (Lihat Tabel Jaminan Polis Bagian II)

Transplantasi Organ Tubuh
Penggantian   biaya   perawatan yang terjadi untuk transplantasi organ tubuh  yang meliputi  jantung,  paru-paru, hati,  ginjal  dan  sumsum   tulang   asalkan   tidak   melampaui   Batas   Maksimum  Penggantian   sebagaimana tercantum dalam  Tabel  Jaminan  Polis dan sesuai dengan plan yang dipilih yang tercantum  dalam  Ikhtisar Polis.



PENINGKATAN PLAN


Untuk peningkatan plan berlaku kondisi :
1. Penyakit Akut           : langsung berlaku plan baru
2. Penyakit Kronis         : ada masa tunggu selama 6 bulan.

Jika terjadi klaim untuk penyakit kronis sebelum melewati 6 bulan sejak peningkatan plan, maka biaya yang akan diganti adalah yang sesuai dengan plan lama.
Tetapi jika terjadi klaim untuk penyakit kronis setelah melewati 6 bulan sejak peningkatan plan, maka biaya yang akan diganti adalah yang sesuai dengan plan yang baru.

 

BATAS  GEOGRAFIS


Polis berlaku di seluruh dunia dengan  2 macam pilihan jaminan,  yaitu :
1.       di Seluruh Dunia TERMASUK USA, Jepang & Canada
2.       di Seluruh Dunia KECUALI USA, Jepang & Canada

Tertanggung diwajibkan untuk dirawat inap di Indonesia kecuali jika perawatan tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia atau merupakan perawatan darurat akibat kecelakaan atau penyakit akut yang terjadi ketika Tertanggung sedang bepergian keluar negara Indonesia untuk tujuan dinas maupun berlibur, asalkan perjalanan tersebut tidak lebih dari 90 hari setiap perjalanan.

Jika Tertanggung atas pilihannya sendiri memilih untuk dirawat inap di Rumah Sakit di luar negara Indonesia, sedangkan perawatan tersebut sebenarnya dapat dilakukan di Rumah Sakit di Indonesia, maka Penanggung akan mengganti biaya perawatan 80% (delapan puluh per seratus) dari Pengeluaran yang memenuhi syarat, sedangkan 20% (dua puluh per seratus) sisanya menjadi tanggungan dari Tertanggung.


PROSEDUR KLAIM

KLAIM ASURANSI RAWAT INAP

Dokumen yang harus dilengkapi
1.   Formulir klaim  yang telah diisi  dan  ditandatangani  oleh Tertanggung dan Dokter  yang merawat serta Dokter Bedah (bila ada pembedahan).
2.   Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit)
3.   Dokumen penunjang lainnya (asli), misalnya hasil pemeriksaan kehamilan.




 
PENGECUALIAN  UMUM

Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Polis Asuransi atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis tidak menjamin pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini :
1.       Jenis penyakit yang diderita pada :
1.1.    30 hari pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
Semua jenis penyakit yang terjadi/timbul dalam 30 hari pertama dari saat Tanggal Efektif Polis (Kepesertaan Awal),  kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan.
1.2.    12 bulan pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
Penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis, meskipun belum pernah disadari sebelumnya,  yaitu :
·         Pengerasan sumsum tulang (Multiple Sclerosis).
·         Asthma, TBC
·         Jantung, Tekanan darah Tinggi
·         Ayan, Cerebro Vascular Disorder (Stroke)
·         Segala jenis Kanker dan segala jenis Tumor, Hyperthyroid (Pembesaran    Kelenjar Thyroid).
·         Hepatitis B, Hepatitis Non A Non B, Hepatitis C
·         Gangguan Lambung dan Usus Besar, Hati, Radang Kandung Empedu, Batu      
Empedu, Gangguan saluran  pencernaan
·         Kelainan kulit yang tidak membutuhkan Antibiotik untuk pengobatannya
·         Kencing Manis, Ginjal (Batu Ginjal, Kolik), Calculli pada organ saluran     kencing (Kencing  Batu)
·         Radang Persendian (Rheumatik/Gout) atau Gangguan tulang persendian dan penyakit otot lain
·         Katarak,  Ketidaknormalan  pada  Nasal  Septum atau Turbinates  (Hidung atau Sinus) dan Tonsil  yang sakit dan perlu dioperasi/ Operasi Amandel.
·         Gondok, Hernia (Turun Berok), Haemorrhoid (Wasir), Fistula
·         Endometriosis (Jaringan  sejenis  selaput  lendir  rahim  di  luar  rongga rahim),  termasuk kelainan   sistem   reproduksi (misalnya  kista).

1.3.    18 bulan pertama dari Tanggal Efektif Polis
Semua jenis penyakit kornis yang telah diderita sebelum menjadi peserta Sinar Mas Medicare Executive. Setelah lebih dari 18 bulan Tertanggung menjadi peserta, penyakit tersebut  akan dijamin asalkan selama 2 tahun tersebut Tertanggung tidak pernah berkonsultasi, meminta advis dokter, tidak menerima perawatan maupun pengobatan yang berkaitan dengan peyakit tersebut.
2.       Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri atau setiap percobaan kearah  itu, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar; dan pelanggaran hukum atau setiap usaha pelanggaran hukum atau perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hukum.
3.       Cedera atau penyakit yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung akibat perang, segala tindakan  peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, tindakan kriminal atau teroris, mengemban tugas militer secara penuh waktu, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan.
4.       Semua jenis  pekerjaan atas gigi, perawatan  gigi atau operasi gigi termasuk pencabutan gigi yang terjepit kecuali yang dinyatakan perlu oleh Dokter karena Cedera akibat kecelakaan.
5.       Pemeriksaan mata atau refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata.
6.       Alat bantu pendengaran dan pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.
7.       Kehamilan termasuk melahirkan.
8.       Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik dari bayi/anak yang baru lahir yang timbul sebelum atau selama proses kelahiran atau dalam 15 (limabelas) hari pertama sesudah kelahiran.
9.       Istirahat untuk penyembuhan atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik; penyakit kelamin, penyalahgunaan obat bius  atau kecanduan minuman keras (alkohol), penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi atau dikarantinakan, dan wabah penyakit.
10.   Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma  yang terjadi setelah Tertanggung sudah  dijamin  oleh  Polis secara berkesinambungan.    
11.   Operasi plastik selain akibat Kecelakaan.  Bedah kecantikan  oleh sebab apapun.
12.   Perawatan  khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan.
13.   Biaya-biaya perawatan khusus atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan-inap di Rumah Sakit.
14.   Biaya-biaya yang bisa diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau Organisasi Jaminan Sosial/ASTEK/ ASKES.  Hanya kelebihan biaya dari Asuransi Tenaga Kerja/ASTEK/ASKES atau Organisasi Jaminan Sosial yang akan dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis, mana saja yang lebih rendah.
15.   Biaya-biaya yang dikenakan untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis.
16.   Setiap  perawatan  untuk  kelainan fungsi fisik atau mental termasuk fisiologis atau manifestasi  penyakit  jiwa  (psychosomatic); atau kondisi yang diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).
17.   Setiap pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan fisik secara rutin atau berkala, terapi fisik, test-test yang  tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang sifatnya preventif dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui/ Dokter yang memiliki izin praktek di dalam wilayah geografis dimana pelayanan jasa kedokteran tersebut diberikan.
18.   Tidak ada santunan yang dapat dibayarkan bila Pemegang Polis atau Tanggungan Pemegang Polis dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis).
19.   Kondisi- kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibat-akibatnya.
20.   AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex)  termasuk  adanya HIV atau akibat-akibatnya.
21.   Radiasi Ionisasi  atau   kontaminasi/pencemaran   radioaktif   dari  setiap  bahan  bakar nuklir atau limbah nuklir  dari  hasil  proses fissi/reaksi/pemecahan  nuklir  atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
22.   Penyakit atau Cedera yang ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan alat bantu pernafasan, panjat tebing, berburu, polo, lomba  ketangkasan berkuda, balap mobil/motor,  olahraga musim dingin,  olahraga profesional, penerbangan   pribadi  kecuali  sebagai  penumpang  dalam penerbangan komersial  yang berjadwal dan mempunyai izin untuk membawa penumpang pada rute-rute tertentu.

 
 
PEMBATALAN

Polis dapat dibatalkan oleh Pemegang Polis/ Tertanggung dengan ketentuan :
§         Mengirimkan pernyataan pembatalan secara tertulis kepada Penanggung
§         Menyatakan kapan pembatalan tersebut mulai berlaku (setelah tanggal surat pernyataan).
§         Premi Jangka Pendek dan Biaya Administrasi akan dibebankan kepada Tertanggung.
§         Tidak akan ada pengembalian premi jika klaim telah pernah dilakukan oleh Tertanggung.

Polis dapat dibatalkan oleh Penanggung, dengan ketentuan :
§         Mengirimkan pernyataan pembatalan secara tertulis kepada Pemegang Polis/ Tertanggung pada alamat Pemegang Polis/Tertanggung yang tercatat dalam Polis.
§         Menyatakan kapan pembatalan tersebut mulai berlaku.
§         Pengembalian premi akan dilakukan secara Pro-Rata kepada Pemegang Polis/Tertanggung.

PREMI JANGKA PENDEK


Premi Jangka Pendek yang menjadi hak Penanggung sehubungan dengan Pasal 9 ayat 9 dari Syarat-syarat Umum Polis adalah :
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 minggu -  1/8 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 bulan                -  1/4 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 2 bulan                -  3/8 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 3 bulan                -  1/2 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 4 bulan                -  5/8 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 6 bulan                -  3/4 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 8 bulan                -  7/8 dari Premi Tahunan
§         Untuk periode asuransi yang melebihi 8 bulan                      -  Premi Tahunan penuh



UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 
0888 290 3386 
0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com