Simas Sehat GOLD memberikan Jaminan yang Sangat Luas bila dirawat inap di Rumah Sakit, yang meliputi :
- Rawat Inap (opname).
Biaya pemakaian kamar selama pasien di rawat inap selama maksimal 365 hari/tahun. - Ruang ICU/ICCU.
Biaya perawatan di kamar ICU sebagai pasien rawat inap selama maksimal 60 hari/tahun. - Biaya Aneka Perawatan.
Biaya untuk peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis. - Biaya Operasi/Pembedahan.
Biaya tim dokter bedah, anestesi, kamar operasi, obat dan alat kesehatan. - Kunjungan Dokter di Rumah Sakit.
Biaya pemeriksaan dokter selama pasien dirawat inap maksimal 1 kunjungan per hari. - Biaya pemeriksaan laboratorium & tes diagnostik.
Biaya pemeriksaan laboratoriun dan tes diagnostik yang dilakukan oleh pasien maksimal 7 hari sebelum pasien dirawat inap. - Perawatan Lanjutan setelah Rawat Inap.
Penggantian biaya perawatan lanjutan maksimum selama 30 hari setelah masa rawat inap selesai. - Mobil Ambulans.
Biaya bantuan mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit dalam keadaan darurat.
Selain daripada itu, Tidak
adanya “inner limit”. Berbeda dengan produk-produk asuransi kesehatan
lainnya, Simas Sehat GOLD tidak mempunyai inner limit untuk setiap
jaminan/manfaat. Yang ada hanyalah inner limit untuk biaya kamar &
menginap (opname) dan biaya ruang ICU/ICCU. Jaminan yang lainnya akan
dibayarkan secara “as charged” / “sesuai tagihan” sampai batas limit
maksimum per kejadian yang ada asalkan menggunakan harga kamar sesuai
plan.
Keunggulan lainnya adalah
Pertanggungan/Jaminan yang berlaku di seluruh dunia dan Pembayaran premi
yang Murah dan Mudah. Premi yang murah dan dapat dibayarkan secara
cicilan (12 bulan) mulai dari Rp 22.300,- per bulan (Plan 100) dan
didebet langsung dari kartu kredit anda.
Sebagai No Claim Bonus – cash bonus senilai 2 bulan premi.
PENJELASAN JAMINAN
SIMAS SEHAT GOLD
PERAWATAN RUMAH SAKIT DAN PEMBEDAHAN
Simas
Sehat GOLD memberikan jaminan terlengkap, yakni :
1. Biaya Kamar dan Menginap
Penggantian biaya-biaya
sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar dan menginap,
pelayanan perawatan umum dan makanan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien
menginap yang terdaftar di Rumah Sakit atas rekomendasi dari praktisi
kedokteran yang terdaftar. Batas jaminan yang dijelaskan dalam Tabel Jaminan
Polis adalah batas harian dan jumlah maksimum hari untuk setiap perawatan-inap
tidak boleh melebihi 365 hari untuk setiap Ketidakmampuan Secara Fisik.
Biaya Kamar dan Menginap
yang dipilih tidak boleh melebihi Biaya Kamar dan Menginap yang tercantum dalam
Ikhtisar Polis. Jika Biaya Kamar dan Menginap yang dipilih ternyata melebihi
biaya yang tercantum dalam Jaminan Polis akan dihitung secara proporsional
berdasarkan rumus :
Total yang dibayar = Biaya Kamar & Menginap sesuai Polis
X Total Biaya
Biaya Kamar yang dipilih
Sebenarnya
Asalkan tidak melebihi Batas Maksimum Penggantian
per jenis jaminan untuk tiap perawatan dan Batasan Maksimum Penggantian Per
tahun. Selisih dari Biaya yang tidak dapat dibayar menjadi tanggungjawab dari
Tertanggung.
2.
Biaya Kamar ICU/ICCU (Unit
Perawatan Intensif)
Penggantian biaya-biaya harian
yang sebenarnya yang
dibebankan oleh Rumah Sakit
selama perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif dari
Rumah Sakit asalkan
dinyatakan Secara Medis Diperlukan
oleh Dokter yang
merawat atau Dokter
Bedah bahwa seorang
Tertanggung harus dirawat menginap di Unit Perawatan Intensif.
Batas jaminan yang dijelaskan dalam Tabel Jaminan Polis adalah batas
harian dan jumlah maksimum hari untuk setiap
perawatan-inap tidak boleh melebihi 60
(enam puluh) hari sebagaimana tercantum
dalam Tabel Jaminan Polis. Jumlah 60
hari ini sudah termasuk dalam 365 hari untuk Biaya Kamar & Menginap.
3.
Biaya Aneka Perawatan Rumah
Sakit
Penggantian biaya-biaya yang
sebenarnya yang dibebankan oleh
Rumah Sakit atas
semua pelayanan yang umumnya diberikan oleh Rumah Sakit yang Secara
Medis Diperlukan selama periode perawatan-inap, yang mencakup obat-obatan yang
diresepkan dan dikonsumsi
selama di Rumah
Sakit, perban, plester,
biaya pengobatan, fisiotherapi, pemeriksaan laboratorium dan sinar-X,
elektrokardiogram, infus, administrasi transfusi dan
transfusi darah, oxygen
dan administrasinya, penyewaan
alat-alat di Rumah
Sakit, Jururawat Pribadi
selama di Rumah
Sakit jika Secara Medis Diperlukan, Perawatan Harian dan
biaya administrasi Rumah Sakit.
4.
Biaya Pembedahan
Penggantian biaya-biaya
untuk pembayaran Dokter Bedah, pemeriksaan sebelum pembedahan dan semua
perawatan umum pasca pembedahan sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum dan 30
(tiga puluh) hari sesudah pembedahan, yang dibebankan oleh Dokter Bedah, tetapi
tidak boleh melebihi batas maksimum Pengeluaran yang memenuhi syarat. Biaya
Pembedahan akan termasuk pula biaya-biaya yang dibebankan oleh Dokter
Umum/Bedah kedua yang mungkin saja diajak berkonsultasi sebelum perawatan-inap
di Rumah Sakit untuk operasi pembedahan.
Termasuk pula dalam Biaya
Pembedahan adalah Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Dokter Bius dan Biaya Kamar Bedah sehubungan
dengan prosedur pembedahan yang dilakukan.
5.
Kunjungan Dokter di Rumah
Sakit
Penggantian biaya-biaya
sebenarnya yang dibebankan oleh seorang Dokter untuk kunjungan dan pengobatan
harian oleh Dokter tersebut dalam kasus perawatan-inap non-bedah dengan batasan
maksimum satu kunjungan per-hari.
6.
Kunjungan dan Konsultasi
Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya
konsultasi yang dibebankan oleh seorang Dokter Spesialis sehubungan dengan
Ketidakmampuan Secara Fisik yang membutuhkan perawatan-inap di Rumah Sakit
asalkan konsultasi tersebut telah
direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat.
7.
Biaya Pemeriksan
Laboratorium dan Test Diagnostik sebelum Perawatan Inap Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya
konsultasi Dokter Umum, Spesialis dan Test Laboratorium yang terjadi dalam
waktu 7 (tujuh) hari sebelum perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan tidak
melebihi jumlah yang tercantum dalam
Tabel Jaminan Polis.
8.
Biaya Konsultasi Lanjutan
setelah Perawatan Inap di Rumah Sakit
Penggantian biaya yang
timbul atas pengobatan lanjutan oleh Dokter
yang sama sampai
periode 30 (tiga puluh)
hari setelah lepas rawat-inap dari
Rumah Sakit, dalam kasus
perawatan-inap non-bedah.
9. Biaya Transportasi dengan Mobil
Ambulans menuju ke Rumah Sakit
Penggantian biaya yang
dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa Mobil
Ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung ke Rumah Sakit pada saat darurat
untuk perawatan-inap di Rumah Sakit.
Batas Maksimum per kejadian dan Batas Maksimum Penggantian
Per Tahun untuk
Jenis Jaminan 1 sampai dengan 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Tabel
Jaminan Polis.
PENINGKATAN PLAN
Untuk
peningkatan plan berlaku kondisi :
1.
Penyakit Akut : langsung berlaku
plan baru
2.
Penyakit Kronis : ada masa tunggu
selama 6 bulan.
Jika
terjadi klaim untuk penyakit kronis sebelum melewati 6 bulan sejak peningkatan
plan, maka biaya yang akan diganti adalah yang sesuai dengan plan lama.
Tetapi
jika terjadi klaim untuk penyakit kronis setelah melewati 6 bulan sejak
peningkatan plan, maka biaya yang akan diganti adalah yang sesuai dengan plan
yang baru.
|
KLAIM ASURANSI RAWAT INAP
Dokumen yang harus
dilengkapi :
1. Formulir klaim yang telah diisi, dilengkapi dan
ditandatangani oleh Tertanggung
dan Dokter yang merawat serta Dokter
Bedah (bila ada pembedahan).
2. Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit
beserta perincian dari
biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan
obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di
Rumah Sakit)
3.
Dokumen penunjang lainnya jika
diperlukan, misalnya Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Medical Record dari Rumah Sakit.
- Dokumen penunjang lainnya jika diperlukan, misalnya Hasil Pemeriksaan Kehamilan.
Catatan :
Selalu melampirkan Kartu Asuransi Simas (Simas CArd) Seluruh dokumen klaim tersebut harus diserahkan
kepada PT Asuransi Sinar Mas sesegera
mungkin dan tidak boleh melebihi 3
(tiga) bulan dari saat terjadinya perawatan.
PENGECUALIAN UMUM
Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Polis
Asuransi atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis tidak menjamin
pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini :
1. Jenis penyakit yang diderita
pada :
1.1. 30 hari pertama dari Tanggal
Efektif Kepesertaan Awal
Semua jenis penyakit yang
terjadi/timbul dalam 30 hari pertama dari saat Tanggal Efektif Polis
(Kepesertaan Awal), kecuali yang
disebabkan oleh Kecelakaan.
1.2. 12 bulan pertama dari
Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
Penyakit yang secara medis
dinyatakan bersifat kronis, meskipun belum pernah disadari sebelumnya, yaitu :
·
Pengerasan sumsum tulang (Multiple Sclerosis).
·
Asthma, TBC
·
Jantung, Tekanan darah Tinggi
·
Ayan, Cerebro Vascular Disorder (Stroke)
·
Segala jenis Kanker dan segala jenis Tumor, Hyperthyroid
(Pembesaran Kelenjar Thyroid).
·
Hepatitis B, Hepatitis Non A Non B, Hepatitis C
·
Gangguan Lambung dan Usus Besar, Hati, Radang Kandung Empedu,
Batu
Empedu,
Gangguan saluran pencernaan
·
Kelainan kulit yang tidak membutuhkan Antibiotik untuk pengobatannya
|
·
Kencing Manis, Ginjal (Batu Ginjal, Kolik), Calculli pada organ
saluran kencing (Kencing Batu)
·
Radang Persendian (Rheumatik/Gout) atau Gangguan tulang persendian
dan penyakit otot lain
·
Katarak, Ketidaknormalan pada
Nasal Septum atau
Turbinates (Hidung atau Sinus) dan
Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi/
Operasi Amandel.
·
Gondok, Hernia (Turun Berok), Haemorrhoid (Wasir), Fistula
·
Endometriosis (Jaringan
sejenis selaput lendir
rahim di luar
rongga rahim), termasuk
kelainan sistem reproduksi (misalnya kista).
|
2. Tindakan bunuh diri atau
cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri atau setiap percobaan
kearah itu, baik dalam keadaan sadar
maupun tidak sadar; dan pelanggaran hukum atau setiap usaha pelanggaran hukum
atau perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hukum.
3. Cedera atau penyakit yang
ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung akibat perang, segala
tindakan peperangan baik yang dinyatakan
maupun tidak, tindakan kriminal atau teroris, mengemban tugas militer secara
penuh waktu, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan
pergolakan sipil atau pemberontakan.
4. Semua jenis pekerjaan atas gigi, perawatan gigi atau operasi gigi termasuk pencabutan
gigi yang terjepit kecuali yang dinyatakan perlu oleh Dokter karena Cedera
akibat kecelakaan.
5. Pemeriksaan mata atau
refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata.
6. Pemeriksaan dan perawatan
yang berhubungan dengan akibat dari komplikasi kehamilan, seperti Hiperemesis
gravidarum (muntah-muntah yang berlebihan saat hamil).
7. Alat bantu pendengaran dan
pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.
8. Penyakit atau Ketidakmampuan
Secara Fisik dari bayi/anak yang baru lahir yang timbul sebelum atau selama
proses kelahiran atau dalam 2 (dua) tahun pertama sesudah kelahiran.
9. Istirahat untuk penyembuhan
atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/
pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik; penyakit kelamin,
penyalahgunaan obat bius atau kecanduan
minuman keras (alkohol), penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk
diisolasi atau dikarantinakan, dan wabah penyakit (SARS).
10. Setiap perawatan atau
pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara
Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan
(Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma
yang terjadi setelah Tertanggung sudah
dijamin oleh Polis secara berkesinambungan.
11. Operasi plastik selain
akibat Kecelakaan. Bedah kecantikan oleh sebab apapun.
12. Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan
berat badan.
13. Biaya-biaya perawatan khusus
atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama
perawatan-inap di Rumah Sakit.
14. Biaya-biaya yang bisa
diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau Organisasi Jaminan Sosial/ASTEK/
ASKES. Hanya kelebihan biaya dari
Asuransi Tenaga Kerja/ASTEK/ASKES atau Organisasi Jaminan Sosial yang akan
dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis, mana saja yang lebih
rendah.
15. Biaya-biaya yang dikenakan
untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti penggunaan telepon,
televisi dan fasilitas sejenis.
16. Setiap perawatan
untuk kelainan fungsi fisik atau
mental termasuk fisiologis atau manifestasi
penyakit jiwa (psychosomatic); atau kondisi yang
diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).
17. Setiap pemeriksaan kesehatan
atau pemeriksaan fisik secara rutin atau berkala, terapi fisik, test-test
yang tidak berhubungan dengan pengobatan
atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan
Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang
sifatnya preventif dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang
diakui/ Dokter yang memiliki izin praktek di dalam wilayah geografis dimana
pelayanan jasa kedokteran tersebut diberikan.
18. Tidak ada santunan yang
dapat dibayarkan bila Pemegang Polis atau Tanggungan Pemegang Polis
dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis).
19. Kondisi- kondisi yang
berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
serta semua akibat-akibatnya.
20. AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex) termasuk
adanya HIV atau akibat-akibatnya.
21. Radiasi Ionisasi atau
kontaminasi/pencemaran
radioaktif dari setiap
bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari
hasil proses
fissi/reaksi/pemecahan nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
22. Penyakit atau Cedera yang
ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan
alat bantu pernafasan, panjat tebing, berburu, polo, lomba ketangkasan berkuda, balap mobil/motor, olahraga musim dingin, olahraga profesional, penerbangan pribadi
kecuali sebagai penumpang
dalam penerbangan komersial yang
berjadwal dan mempunyai izin untuk membawa penumpang pada rute-rute tertentu.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU
0888 290 3386 / 0271 3322 330
0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar