Dalam setiap
aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan
yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan.
Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap
ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai
akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan
asuransi simas personal accident .
Jenis Jaminan yang Kami Berikan adalah
Resiko Kematian akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan,
maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris
Tertanggung.
Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat
kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan
tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani
perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit
sesuai dengan kwiansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit
jaminan yang dipilih.
Perluasan Resiko Sepeda Motor
Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila
Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau
sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit
pertanggungan masing – masing jaminan.
Simas Personal Accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :
Rp. 10.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
- Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
- Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
- Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
- Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
tanya jawab simas PA
Q1. Resiko apa saja yang dijamin di dalam SIMAS PROTEKSI DIRI (SPD) ?
A1. Resiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan.
Resiko A |
Kematian karena kecelakaan |
Resiko B |
Cacat tetap keseluruhan & Cacat Tetap Sebagian |
Resiko D |
Biaya-biaya perawatan / pengobatan akibat kecelakaan (Limit Pertanggungan Resiko D : 10% dari Nilai Pertanggugan A/B) |
Apa pula resiko perluasan sepeda motor dengan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari premi dasar.
Q2. Berapa besar penggantian yang akan didapatkan ?
A2.Penggantian berlaku sesuai persentase dari Jumlah Uang Pertanggungan berdasarkan Continental Scale, sbb :
a. |
Meninggal karena kecelakaan |
100% |
b. |
Cacat Tetap Seluruhnya seperti gangguan jiwa total, buta kedua belah mata, lumpuh kedua belah kaki dari pinggul ke bawah |
100% |
c |
Cacat Tetap Sebagian, seperti : |
|
•Kebutaan sebelah mata |
40% |
•Ketulian kedua belah telinga |
50% |
•Ketulian sebelah telinga |
20% |
•Kebisuan selamanya |
50% |
•Impotensi |
30% |
d. |
Kehilangan seluruhnya dengan pemisahan secara fisik atau kehilangan fungsi dari : |
Kanan(*) |
Kiri (*) |
· Lengan dari sendi bahu |
60% |
50% |
· Lengan dari sendi siku |
50% |
45% |
· Tangan dari sendi pergelangan |
40% |
35% |
· Ibu jari tangan |
20% |
15% |
· Jari telunjuk, tengah atau jari manis |
10% |
10% |
· Jari kelingking |
5% |
5% |
· Kaki dari pangkal paha |
50% |
40% |
· Kaki dari paha/sendi lutut |
40% |
40% |
· Kaki dari pergelangan kaki |
40% |
40% |
· Ibu jari kaki |
20% |
20% |
· Jari kaki yang lain |
5% |
5% |
(*) bagi yang kidal berlaku sebaliknya |
Q3. Apakah ada batasan umur?
A3.Calon tertanggung yang dapat diasuransikan dalaha
yang telah berusia 18 tahun pada saat penutupan polis sampai dengan 60
tahun, kecuali ada persetujuan khusus.
Q4.
Berapa besar suku premi yang dikenakan ? Apakah semua jenis pekerjaan
dijamin oleh SPD atau ada jenis pekerjaan yang tidak dijamin; apakah
preminya berbeda?
A4. Suku premi dikenakan berdasarkan jenis pekerjaan yang dibagi menjadi 4 klasifikasi :
- Kelas I :
Orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering
berada di kantor seperti Akuntan, Sekretaris, Pengacara, Bankir dan
lain-lain.
- Kelas II :
Orang dari Kelas I tetapi sering bepergian dan
mempunyai sedikit resiko kerja seperti Salesman, Mahasiswa, Turis,
Aktris, Ibu Rumah Tangga, Dokter dan lain-lain.
- Kelas III :
Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau
teknisi seperti Insiyur, Arsitek, Ahli Bedah, Supir pribadi dan
lain-lain.
- Kelas IV :
Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan
sifatnya berbahaya seperti Insiyur pelaksana di lapangan, Supir angkutan
umum, Buruh pabrik, Montir, Manager pelaksana dan lain-lain
Untuk Golongan yang tidak
termasuk dalam golongan di atas seperti : karyawan perusahaan penebang
kayu, polisi, penyelam, Anak Buah Kapal (ABK), petugas pemadam
kebakaran, pekerja tambang, surveyor, akan dikenakan suku premi khusus
Resiko |
Gol. I |
Gol. II |
Gol. III |
Gol. IV |
Resiko A & B |
1%0 |
1,25%0 |
1,5%0 |
1,8%0 |
Resiko D |
15%0 |
15%0 |
15%0 |
15%0 |
Resiko Sepeda Motor |
20% dari premi dasar |
Q5. Kapan dan dimana saja jaminan SPD ini berlaku ?
A5.Jaminan SPD berlaku 24 jam dan di seluruh dunia
Q6. Apabila suatu kematian atau cacat tetap terjadi beberapa hari setelah kecelakaan, apakah akan tetap dijamin ?
A6.Dalam suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian
atau cacat tetap tidak terjadi secara segera tetapi setelah beberapa
lama sejak kecelakaan itu terjadi. Batas waktu yang ditetapkan sesuai
dengan perjanjian ini ialah 180 hari terhitung sejak kecelakaan itu
terjadi. Dengan demikian kematian atau cacat tetap yang terjadi setelah
batas waktu 180 hari tersebut diatas tidak lagi menjadi beban PT.
Asuransi Sinar Mas untuk penggantian kerugiannya untuk Resiko A
(meninggal) atau Resiko B (cacat tetap), atas kecelakaan yang sama.
Q7. Apa yang harus dilakukan apabila kecelakaan terjadi kepada Tertanggung ?
A7.Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis atau
mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera
memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam waktu 3 x 24 jam
sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap
mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung.
Selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal
tersebut diperlukan menurut ilmu kedokteran. Orang yang
dipertanggungkan harus mentaati segala nasehat-nasehat dan
ketentuan-ketentuan Dokter dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan
hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kesehatan.
Q8. Apa yang harus dilakukan apabila kemudian Tertanggung meninggal dunia ?
A8.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, segera
memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebelum penguburan
dilakukan (selama hal tersebut memungkinkan). Bilamana dianggap perlu,
PT. Asuransi Sinar Mas dapat meminta untuk mengadakan pemeriksaan atas
jenazah, berkaitan dengan masalah penentuan penggantian kerugian
Q9. Apakah ada batas waktu pengajuan klaim ?
A9. Batas waktu pengajuan klaim adalah 3 bulan.
Apabila PT. Asuransi Sinar Mas menerima pemberitahuan setelah 3 bulan
sesudah terjadinya kecelakaan, maka PT. Asuransi Sinar Mas bebas dari
kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut polis ini. Hal ini
juga berlaku bilamana PT. Asuransi Sinar Mas tidak menerima
pemberitahuan sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan untuk
akibat-akibat kecelakaan yang lalu.
Q10. Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim SPD?
A10.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
- Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
- Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
- Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
- Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
|
kalau asuransi kesehatan untuk 1 keluarga ada 3 berapa premi yg harus sy bayar
BalasHapusBesar nya premi tgt dr kelas plan Dan Usia peserta nya mas, tiap org hrs byr premi masing masing sesuai plan Dan usianya tsb
BalasHapus