Senin, 26 Desember 2011

Simas Personal Accident

 

Simas Personal Accident



Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi simas personal accident .
Jenis Jaminan yang Kami Berikan adalah
  1. Resiko Kematian akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
    Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwiansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  4. Perluasan Resiko Sepeda Motor
    Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.
Simas Personal Accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :
  1. Rp.   10.000.000,-
  2. Rp.   25.000.000,-
  3. Rp.   50.000.000,-
  4. Rp.   75.000.000,-
  5. Rp. 100.000.000,-
Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :

  1. Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
  2. Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
  3. Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
  4. Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas


 UNTUK INFO LEBIH LANJUT :

HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com

tanya jawab simas PA
Q1. Resiko apa saja yang dijamin di dalam SIMAS PROTEKSI DIRI (SPD) ?
A1. Resiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan.

Resiko A Kematian karena kecelakaan
Resiko B Cacat tetap keseluruhan & Cacat Tetap Sebagian
Resiko D Biaya-biaya perawatan / pengobatan akibat kecelakaan (Limit Pertanggungan Resiko D : 10% dari Nilai Pertanggugan A/B) 
Apa pula resiko perluasan sepeda motor dengan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari premi dasar.
Q2. Berapa besar penggantian yang akan didapatkan ?
A2.Penggantian berlaku sesuai persentase dari Jumlah Uang Pertanggungan berdasarkan Continental Scale, sbb :
a. Meninggal karena kecelakaan 100%
b. Cacat Tetap Seluruhnya seperti gangguan jiwa total, buta kedua belah mata, lumpuh kedua belah kaki dari pinggul ke bawah 100%
c Cacat Tetap Sebagian, seperti :  
•Kebutaan sebelah mata 40%
•Ketulian kedua belah telinga 50%
•Ketulian sebelah telinga 20%
•Kebisuan selamanya 50%
•Impotensi 30%
d. Kehilangan seluruhnya dengan pemisahan secara fisik atau kehilangan fungsi dari : Kanan(*) Kiri (*)
· Lengan dari sendi bahu 60% 50%
· Lengan dari sendi siku 50% 45%
· Tangan dari sendi pergelangan 40% 35%
· Ibu jari tangan 20% 15%
· Jari telunjuk, tengah atau jari manis 10% 10%
· Jari kelingking 5% 5%
· Kaki dari pangkal paha 50% 40%
· Kaki dari paha/sendi lutut 40% 40%
· Kaki dari pergelangan kaki 40% 40%
· Ibu jari kaki 20% 20%
· Jari kaki yang lain 5% 5%
(*) bagi yang kidal berlaku sebaliknya
Q3. Apakah ada batasan umur?
A3.Calon tertanggung yang dapat diasuransikan dalaha yang telah berusia 18 tahun pada saat penutupan polis sampai dengan 60 tahun, kecuali ada persetujuan khusus.
Q4. Berapa besar suku premi yang dikenakan ? Apakah semua jenis pekerjaan dijamin oleh SPD atau ada jenis pekerjaan yang tidak dijamin; apakah preminya berbeda?
A4. Suku premi dikenakan berdasarkan jenis pekerjaan yang dibagi menjadi 4 klasifikasi :
  1. Kelas I :
    Orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor seperti Akuntan, Sekretaris, Pengacara, Bankir dan lain-lain.
  2. Kelas II :
    Orang dari Kelas I tetapi sering bepergian dan mempunyai sedikit resiko kerja seperti Salesman, Mahasiswa, Turis, Aktris, Ibu Rumah Tangga, Dokter dan lain-lain.
  3. Kelas III :
    Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti Insiyur, Arsitek, Ahli Bedah, Supir pribadi dan lain-lain.
  4. Kelas IV :
    Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya seperti Insiyur pelaksana di lapangan, Supir angkutan umum, Buruh pabrik, Montir, Manager pelaksana dan lain-lain
Untuk Golongan yang tidak termasuk dalam golongan di atas seperti : karyawan perusahaan penebang kayu, polisi, penyelam, Anak Buah Kapal (ABK), petugas pemadam kebakaran, pekerja tambang, surveyor, akan dikenakan suku premi khusus
Resiko Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV
Resiko A & B 1%0 1,25%0 1,5%0 1,8%0
Resiko D 15%0 15%0 15%0 15%0
Resiko Sepeda Motor 20% dari premi dasar
Q5. Kapan dan dimana saja jaminan SPD ini berlaku ?
A5.Jaminan SPD berlaku 24 jam dan di seluruh dunia
Q6. Apabila suatu kematian atau cacat tetap terjadi beberapa hari setelah kecelakaan, apakah akan tetap dijamin ?
A6.Dalam suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian atau cacat tetap tidak terjadi secara segera tetapi setelah beberapa lama sejak kecelakaan itu terjadi. Batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian ini ialah 180 hari terhitung sejak kecelakaan itu terjadi. Dengan demikian kematian atau cacat tetap yang terjadi setelah batas waktu 180 hari tersebut diatas tidak lagi menjadi beban PT. Asuransi Sinar Mas untuk penggantian kerugiannya untuk Resiko A (meninggal) atau Resiko B (cacat tetap), atas kecelakaan yang sama.

Q7. Apa yang harus dilakukan apabila kecelakaan terjadi kepada Tertanggung ?
A7.Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis atau mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung.
Selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal tersebut diperlukan menurut ilmu kedokteran. Orang yang dipertanggungkan harus mentaati segala nasehat-nasehat dan ketentuan-ketentuan Dokter dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kesehatan.
Q8. Apa yang harus dilakukan apabila kemudian Tertanggung meninggal dunia ?
A8.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebelum penguburan dilakukan (selama hal tersebut memungkinkan). Bilamana dianggap perlu, PT. Asuransi Sinar Mas dapat meminta untuk mengadakan pemeriksaan atas jenazah, berkaitan dengan masalah penentuan penggantian kerugian
Q9. Apakah ada batas waktu pengajuan klaim ?
A9. Batas waktu pengajuan klaim adalah 3 bulan. Apabila PT. Asuransi Sinar Mas menerima pemberitahuan setelah 3 bulan sesudah terjadinya kecelakaan, maka PT. Asuransi Sinar Mas bebas dari kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut polis ini. Hal ini juga berlaku bilamana PT. Asuransi Sinar Mas tidak menerima pemberitahuan sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan untuk akibat-akibat kecelakaan yang lalu.
Q10. Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim SPD?
A10. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
  1. Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
  2. Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
  3. Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
  4. Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.

 UNTUK INFO LEBIH LANJUT :

HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com



2 komentar:

  1. kalau asuransi kesehatan untuk 1 keluarga ada 3 berapa premi yg harus sy bayar

    BalasHapus
  2. Besar nya premi tgt dr kelas plan Dan Usia peserta nya mas, tiap org hrs byr premi masing masing sesuai plan Dan usianya tsb

    BalasHapus

silahkan isi komentar