Batas waktu pengajuan klaim adalah 3 bulan.
Apabila PT. Asuransi Sinar Mas menerima pemberitahuan setelah 3 bulan
sesudah terjadinya kecelakaan, maka PT. Asuransi Sinar Mas bebas dari
kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut polis ini. Hal ini
juga berlaku bilamana PT. Asuransi Sinar Mas tidak menerima
pemberitahuan sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan untuk
akibat-akibat kecelakaan yang lalu.
Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim SPD?
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara lain :
- Polis dan Kwitansi Premi yang asli, termasuk lampiran-lampiran tambahan/endorsement.
- Keterangan dari yang Berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut
- Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat phisic yang dialami Tertanggung.
- Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar