Simas Sehat Corporate adalah asuransi kesehatan kumpulan/grup
dari Asuransi Sinar Mas yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan / toko / pegawai swasta / yayasan minimal 15 orang.
- Ketetapan pembayaran klaim dengan sistem Reimbursement dan penggunaan fasilitas Cashless di Rumah Sakit Provider
- Pemanfaatan sistem komputerisasi yang up to date guna mendukung kelancaran administrasi polis dan klaim
- Penggunaan Smart Sehat Corporate Card pada jaringan Rumah Sakit Provider yang memungkinkan kartu Simas Sehat Corporate digunakan untuk pembayaran biaya Rumah Sakit, Klinik, dan Apotik
- Penempatan Sumber Daya Manusia yang tepat untuk posisi yang tepat guna mendukung kelancaran keseluruhan pelayanan kami kepada Tertanggung
- Keleluasaan untuk menyediakan produk Tailor Made sesuai kebutuhan Tertanggung
Simas Sehat Corporate Program “IPS” memberikan jaminan
terlengkap, yakni :
1.
Biaya Kamar dan
Menginap
Mengganti
biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar dan menginap, perawatan umum dan makan
untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah
Sakit. Batas jaminan yang tercantum dalam Tabel Rawat Inap No. 1 adalah batas
harian dan berlaku untuk maksimum 90 hari perawatan.
2.
Unit Perawatan Intensif
(ICU/ICCU)
Mengganti
biaya-biaya harian untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap di Unit
Perawatan Intensif Rumah Sakit untuk masa yang tidak lebih dari 14 hari.
3.
Biaya Aneka Perawatan
Rumah Sakit
Mengganti biaya-biaya yang terjadi
selama perawatan Rumah Sakit untuk peralatan dan perawatan Rumah Sakit yang
diperlukan secara medis, yang mencakup obat-obatan yang dikonsumsi selama di
Rumah Sakit, perban, plester, implant (penanaman/pemasangan
alat pada tubuh),pemeriksaan
laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, fisiotherapi, infus, administrasi
transfusi dan transfusi darah. Termasuk juga dalam jaminan ini adalah biaya
administrasi Rumah Sakit.
4.
Biaya Pembedahan
Mengganti
biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah atas operasi sampai dengan jumlah
maksimum yang ditentukan dalam Daftar Pembedahan (sesuai dengan “Schedule of
Surgical Fees).
a. Complex
b. Major
c.
Intermediate
d. Minor
5.
Biaya Pembiusan
Mengganti biaya Dokter Bius sampai
limit tertentu (tidak melampaui 40% dari biaya pembedahan yang dapat dibayarkan
dibawah jaminan biaya pembedahan).
6.
Biaya Kamar Bedah
Mengganti
biaya Kamar Bedah yang dipakai selama pembedahan (tidak melampaui 40% dari
biaya pembedahan yang dapat dibayarkan dibawah jaminan biaya pembedahan).
7.
Kunjungan Dokter di
Rumah Sakit
(Hanya untuk
perawatan non-bedah). Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter
untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit, maksimum satu
kali kunjungan per-hari. Batas jaminan yang tercantum adalah batasan harian dan
berlaku untuk maksimum 90 hari perawatan.
8.
Konsultasi Dokter
Ahli di Rumah Sakit
(Hanya untuk
perawatan non-bedah). Mengganti biaya-biaya konsultasi yang dikenakan oleh
seorang Dokter Spesialis untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah
Sakit, yang direkomendasikan oleh Dokter yang merawat.
9.
Perawatan Jururawat
Pribadi
Mengganti biaya-biaya perawatan oleh seorang
jururawat yang terdaftar dan berijazah selama perawatan di Rumah Sakit, sampai
dengan maksimum 30 hari, yang diminta untuk merawat Tertanggung secara khusus
dan jika hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Dokter atau Dokter Bedah yang
bertugas. Batas jaminan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah
batas harian.
10. Penyewaan Alat-alat
Mengganti biaya penyewaan kursi roda, tongkat
penyangga dan peralatan medis yang lain yang diperlukan secara medis selama
Tertanggung dirawat di Rumah Sakit.
11. a. Biaya Test Diagnostik sebelum Perawatan
Rumah Sakit
Mengganti
biaya-biaya konsultasi Dokter Spesialis dan Test Laboratorium dalam waktu 30
hari sebelum perawatan rumah sakit.
b. Biaya Konsultasi setelah Perawatan Rumah
Sakit
Mengganti biaya yang
dikenakan oleh seorang Dokter untuk konsultasi lanjutan dalam waktu 30 hari
setelah lepas rawat Rumah Sakit.
12. Biaya Ambulans
Mengganti biaya yang
dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang memberikan jasa ambulans
untuk mengangkut seorang Tertanggung ke Rumah Sakit pada saat yang
diperlukan/keadaan darurat. Jaminan ini juga termasuk untuk perpindahan antar
Rumah Sakit yang diperlukan secara medis/direkomendasikan dokter yang
merawat. Batas wilayah dalam setiap
penggunaan Ambulan adalah dibatasi per provinsi kecuali untuk wilyah Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi.
13. Perawatan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
Mengganti biaya yang terjadi sebagai
akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang
benar-benar sehat, hanya jika perawatan dilakukan dalam 24 jam setelah
kecelakaan yang menyebabkan cedera dan dilakukan dalam klinik gigi atau Rumah
Sakit yang terdaftar secara resmi.
14. Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
Mengganti biaya yang
terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan untuk perawatan sebagai
pasien berobat jalan pada klinik atau Rumah Sakit manapun yang terdaftar dalam
jangka waktu 48 jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
15. Santunan Duka
Memberikan santunan jika
Tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit yang dijamin di dalam
Polis.
16. Santunan Duka akibat kecelakaan
Memberikan santunan jika
Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang dijamin di dalam Polis.
JAMINAN RAWAT JALAN
Jumlah yang dapat dibayarkan tidak
akan melebihi biaya pengobatan yang sebenarnya dan tanggung jawab maksimum
perusahaan tidak melebihi batas pengeluaran yang memenuhi syarat dikurangi
dengan tanggung jawab sendiri yang dibebankan kepada Tertanggung. Batas
pengeluaran yang memenuhi syarat adalah seperti yang tercantum dalam Ikhtisar
Polis.
1.
Konsultasi ke Dokter Umum
Mengganti
biaya-biaya konsultasi untuk satu kunjungan ke Dokter atau klinik dan
biaya-biaya untuk suatu kunjungan oleh seorang Dokter ke kediaman Tertanggung
maksimum satu konsultasi per-hari. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar
Polis adalah batas harian.
2.
Konsultasi ke Dokter Spesialis
Mengganti
biaya-biaya Dokter Spesialis asalkan Tertanggung diberi surat pengantar untuk
pergi ke Dokter Spesialis oleh seorang Dokter Umum untuk perawatan atas ketidak-mampuan
secara fisik. Dalam peristiwa dimana tidak ada surat pengantar secara tertulis,
maka jumlah yang diganti akan dibatasi sampai batas pengeluaran yang memenuhi
syarat yang sesuai untuk seorang Dokter Umum. Batas jaminan yang tercantum
dalam Ikhtisar Polis ini adalah batas harian.
Surat
pengantar dari Dokter Umum tidak dibutuhkan untuk konsultasi ke
Dokter-Dokter Spesialis berikut :
- Dokter
Spesialis Anak (Pediatrician) untuk anak dibawah usia 6 tahun
- Dokter
Spesialis Mata (Ophthalmologist)-bukan untuk pemeriksaan refraksi mata
- Dokter
Spesialis Kulit (Dermatologist)
- Dokter
Spesialis Kandungan (Gynecologist) - Tidak untuk pemeriksaan kehamilan
- Dokter
Ahli Bedah Tulang (Orthopaedic)
- Dokter THT
3.
Obat-obatan
Mengganti
biaya obat sesuai resep. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah batas untuk setiap tahun polis
4.
Test-test Diagnostik
Mengganti
biaya-biaya untuk test laboratorium atau sinar-X yang diperlukan untuk diagnosa
suatu ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin. Batas jaminan yang tercantum
dalam Ikhtisar Polis adalah batas untuk setiap tahun polis.
5.
Konsultasi dan
Obat-obatan
Mengganti
biaya-biaya untuk gabungan dari konsultasi Dokter dan obat-obatan sesuai resep,
dimana biaya Dokter tidak dipisahkan. Batas jaminan yang tercantum dalam
Ikhtisar Polis adalah batas harian.
6.
Fisioterapi
Mengganti biaya-biaya fisioterapi yang direkomendasikan oleh seorang
Dokter secara tertulis, maksimum satu konsultasi per-hari. Batas jaminan yang
tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah batas harian.
- PREMI DAN MANFAAT SIMAS SEHAT CORPORATE (BISA DISESUAIKAN KEBUTUHAN)
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
PENJELASAN JAMINAN
SIMAS SEHAT CORPORATE PROGRAM “OPS”
JAMINAN RAWAT JALAN
Jumlah yang dapat dibayarkan tidak akan melebihi biaya
pengobatan yang sebenarnya dan tanggung jawab maksimum perusahaan tidak
melebihi batas pengeluaran yang memenuhi syarat dikurangi dengan tanggung jawab
sendiri yang dibebankan kepada Tertanggung. Batas pengeluaran yang memenuhi
syarat adalah seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
1.
Konsultasi ke Dokter Umum
Mengganti biaya-biaya konsultasi
untuk satu kunjungan ke Dokter atau klinik dan biaya-biaya untuk suatu
kunjungan oleh seorang Dokter ke kediaman Tertanggung maksimum satu konsultasi
per-hari. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah batas
harian.
2.
Konsultasi ke Dokter Spesialis
Mengganti biaya-biaya Dokter
Spesialis asalkan Tertanggung diberi surat pengantar untuk pergi ke Dokter
Spesialis oleh seorang Dokter Umum untuk perawatan atas ketidak-mampuan secara
fisik. Dalam peristiwa dimana tidak ada surat pengantar secara tertulis, maka
jumlah yang diganti akan dibatasi sampai batas pengeluaran yang memenuhi syarat
yang sesuai untuk seorang Dokter Umum. Batas jaminan yang tercantum dalam
Ikhtisar Polis ini adalah batas harian.
Surat pengantar dari Dokter Umum tidak
dibutuhkan untuk konsultasi ke Dokter-Dokter Spesialis berikut :
- Dokter Spesialis Anak
(Pediatrician) untuk anak dibawah usia 6 tahun
- Dokter Spesialis Mata (Ophthalmologist)-bukan
untuk pemeriksaan refraksi mata
- Dokter Spesialis Kulit
(Dermatologist)
- Dokter Spesialis Kandungan
(Gynecologist) - Tidak untuk pemeriksaan kehamilan
- Dokter Ahli Bedah Tulang
(Orthopaedic)
- Dokter THT
3.
Obat-obatan
Mengganti biaya obat sesuai resep.
Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah batas untuk setiap tahun polis
4.
Test-test Diagnostik
Mengganti biaya-biaya untuk test
laboratorium atau sinar-X yang diperlukan untuk diagnosa suatu ketidak-mampuan
secara fisik yang dijamin. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis
adalah batas untuk setiap tahun polis.
5.
Konsultasi dan Obat-obatan
Mengganti biaya-biaya untuk
gabungan dari konsultasi Dokter dan obat-obatan sesuai resep, dimana biaya
Dokter tidak dipisahkan. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis
adalah batas harian.
6.
Fisioterapi
Mengganti biaya-biaya
fisioterapi yang direkomendasikan oleh seorang Dokter secara tertulis, maksimum
satu konsultasi per-hari. Batas jaminan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis
adalah batas harian.
PENGECUALIAN UMUM
Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam
Ikhtisar Polis atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis ini tidak menjamin
pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini :
1. Kondisi/Penyakit-penyakit yang
telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) yang terjadi dalam kurun waktu
12 (dua belas) bulan pertama dihitung dari Tanggal Efektif Kepesertaan atas
Karyawan dan Tanggungan Karyawan yang diasuransikan, setelah Tanggal Efektif dari
Polis ini.
Jenis penyakit atau gejala penyakit
yang termasuk dalam kategori penyakit kronis tersebut adalah
Ø Segala jenis hernia
Ø Segala jenis tumor
Ø Haemorrhoid dan fistula (wasir)
Ø Endometriosis, termasuk penyakit
yang berkenaan dengan sistem reproduksi.
Ø Tonsil yang sakit dan perlu
dioperasi (operasi amandel)
Ø Ketidaknormalan pada nasal septum
atau turbinates (hidung dan sinus)
Ø Katarak
Ø Radang empedu dan batu empedu
Ø Calculii pada organ saluran kencing
(kencing batu)
Ø Hyperthyroid (pembesaran kelenjar
thyroid)
Ø Cardio Vascular Disease (penyakit
jantung)
Ø Cerebrovasculer Disorder (stroke)
Ø Hypertention - hypotension (darah
tinggi - darah rendah)
Ø TBC dan Asthma
Ø Diabetes Mellitus (kencing manis)
Ø Gastric dan gangguan pada usus
besar
Ø Gout/Rematik
Ø Gangguan pada kulit yang tidak
membutuhkan Antibiotik untuk pengobatannya
2. Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri
sendiri atau setiap percobaan kearah
itu, baik dalam keadaan
sadar maupun tidak
sadar dan pelanggaran atau setiap usaha pelanggaran hukum atau
perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hokum
3. Cedera atau penyakit yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung akibat perang,
segala tindakan peperangan
baik yang dinyatakan
maupun tidak, tindakan kriminal atau teroris,
mengemban tugas militer secara
penuh waktu, keikutsertaan secara langsung sebagai pelaku dalam huru-hara,
pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan.
4.
Semua
jenis pekerjaan gigi, perawatan gigi atau operasi gigi termasuk pencabutan
gigi yang terjepit kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat
kecelakaan dan yang dijamin dibawah jaminan Rawat Jalan dan atau jaminan
Perawatan Gigi.
5. Pemeriksaan mata atau refraksi mata
untuk maksud penyesuaian kacamata yang bersangkutan.
6. Alat bantu pendengaran dan
pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.
7. Kehamilan termasuk
melahirkan, operasi caesar,
keguguran (bagi peserta yang tidak mengikutsertakan pasangannya), aborsi,
perawatan pre-natal (sebelum kelahiran) dan post-natal (setelah kelahiran) dan
semua komplikasinya, kecuali
yang dijamin di bawah Jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Rawat Melahirkan.
Setiap perawatan yang berhubungan dengan
pembedahan, metode-metode
mekanis dan kimiawi
untuk pengaturan kelahiran,
perawatan yang berhubungan dengan kemandulan dan perawatan atas
menstrual disorder/gangguan menstruasi.
8. Penyakit atau Ketidakmampuan Secara
Fisik dari bayi/anak yang baru lahir yang timbul sebelum atau selama proses
kelahiran atau dalam 7 (tujuh) hari pertama sesudah kelahiran.
9. Istirahat untuk penyembuhan atau
perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti
lelah mental atau
lelah fisik; penyakit kelamin,
penyalahgunaan obat bius atau
kecanduan minuman keras (alkohol),
penyakit menular yang diharuskan
oleh hukum untuk
diisolasi atau dikarantinakan (contoh Severe Acute Respiratory
Syndrome/SARS atau sindrom Pernapasan Sangat Akut, dan wabah penyakit.
10. Setiap perawatan
atau pembedahan terhadap
Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit
atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala
jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi)
kecuali yang disebabkan oleh
trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah
dijamin oleh Polis ini
secara berkesinambungan. Dalam
ketentuan ini segala jenis hernia yang timbul sampai usia 12 (dua belas) tahun
dikategorikan sebagai Cacat/Kelainan Bawaan.
11. Semua perawatan/pengobatan/operasi
dengan tujuan kecantikan/kosmetik
termasuk operasi rekonstruksi, operasi plastik oleh sebab apapun dan bedah
kecantikan oleh sebab apapun.
12. Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan
berat badan.
13. Biaya-biaya perawatan khusus atau
pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama
perawatan-inap di Rumah Sakit.
14. Biaya-biaya yang
bisa diklaim melalui
Asuransi Tenaga Kerja
atau Organisasi Jaminan Sosial/ ASTEK/ ASKES. Hanya kelebihan
biaya dari Asuransi
Tenaga Kerja/ ASTEK/ASKES
atau Organisasi Jaminan
Sosial yang akan
dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis ini, mana saja yang
lebih rendah.
15. Biaya-biaya yang dikenakan untuk
pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti tapi tidak terbatas pada :
penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis.
16. Setiap perawatan
untuk kelainan fungsi fisik atau
mental termasuk fisiologis atau manifestasi
penyakit jiwa (psychosomatic); atau kondisi yang
diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).
17. Setiap pemeriksaan
kesehatan atau fisik
secara rutin atau
berkala, terapi fisik dan tumbuh kembang, test-test yang tidak berhubungan dengan
pengobatan atau diagnosa kondisi
yang dijamin atau pemeriksaan
yang tidak Diperlukan Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan
atau pemeriksaan yang sifatnya preventif (vitamin dan Obat penenang)
dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui.
18. Tidak ada
santunan yang dapat
dibayarkan bila Karyawan atau
Tanggungan Karyawan dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis).
19. Kondisi-kondisi yang berhubungan
dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua
akibat-akibatnya.
20. AIDS (Acquired Immune Deficiency
Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex)
termasuk adanya HIV atau
akibat-akibatnya.
21. Radiasi Ionisasi atau
kontaminasi/pencemaran
radioaktif dari setiap
bahan bakar nuklir atau limbah
nuklir dari hasil
proses fissi/reaksi/pemecahan
nuklir atau dari setiap
bahan-bahan senjata nuklir.
22. Penyakit atau cedera
yang ditimbulkan oleh semua
jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan alat bantu pernafasan,
panjat tebing, berburu, polo, lomba
ketangkasan berkuda, balap mobil/motor,
olahraga musim dingin, olahraga
profesional, penerbangan pribadi kecuali
sebagai penumpang dalam penerbangan komersial yang berjadwal dan mempunyai izin untuk
membawa penumpang pada rute-rute tertentu.
23. Pemeriksaan rutin untuk tujuan
preventif seperti Pap’s smear (pemeriksaan Laboratorium pada Hapus Vagina untuk
mengetahui ada tidaknya sel-sel kanker).
24. Pemeriksaan dan Pengobatan yang
tidak diakui secara luas dibidang kedokteran, seperti akupuntur,
chiropractic, shin she, dukun patah tulang, herbal dan lain-lain serta akibat-akibat yang
ditimbulkannya.
25. Pembelian obat-obatan yang dapat
dibeli secara bebas, seperti tapi tidak terbatas pada : minyak tawon, minyak
kayu putih, counterpain, pasta gigi, betadine, cairan pembersih contact lens.
Pembelian obat-obatan yang bukan diapotik yang diakui, seperti : Toko Obat,
Toko Obat Tradisional, Pasar Swalayan.
26. Pembelian alat-alat bantu untuk
pemeriksaan atau pengobatan seperti clinitest, alat pacu jantung dan lain-lain.
27. Pembelian/Pemberian Obat-obatan
dalam jumlah yang berlebihan.
28. Pemeriksaan Laboratorium yang tidak
berhubungan dengan diagnosa Penyakit, kecuali jaminan GCU yang dijamin secara
khusus dibawah jaminan Rawat Jalan.
29. Tindakan yang berhubungan dengan
imunisasi atau imunisasi itu sendiri kecuali jika dijamin dibawah jaminan Rawat
Jalan.
PROSEDUR KLAIM
|
1. KLAIM ASURANSI RAWAT INAP
Ada
Sistem klaim untuk Asuransi Rawat Inap, yaitu :
1.
Sistem Reimbursement :
Dengan sistem ini, Tertanggung yang
menjalani Perawatan Inap harus membayar terlebih dulu biaya yang telah
dikeluarkan akibat perawatan inap tersebut, kemudian mengirimkan kwitansi
(asli) dan dokumen klaim kepada Asuransi Sinar Mas untuk mendapatkan
penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan. Klaim akan dibayar dalam jangka
waktu 14 hari kerja dari saat dokumen klaim diterima lengkap.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk
Asuransi Rawat Inap
:
1. Formulir klaim yang telah diisi, dilengkapi dan
ditandatangani oleh Tertanggung
dan Dokter yang merawat serta Dokter
Bedah (bila ada pembedahan).
2. Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit
beserta perincian dari
biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan
obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di
Rumah Sakit)
3.
Dokumen penunjang lainnya jika
diperlukan, misalnya Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Medical Record dari Rumah Sakit.
Catatan :
·
Seluruh
dokumen klaim tersebut harus diserahkan kepada PT Asuransi Sinar Mas sesegera mungkin dan tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan
dari saat terjadinya perawatan.
·
Setiap
akan klaim karyawan harus menyerahkan photocopy kartu peserta Asuransi.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172
0888 290 3386
0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar