- Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk mengajukan klaim.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
- Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
- Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
- Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
- Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
- Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )
CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
- Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung
- Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian
- Membayar resiko sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar