Jumat, 18 November 2011

Prosedur Klaim Asuransi Sinarmas Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor

  1. Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk mengajukan klaim.
  2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
    • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
    • Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
    • Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
    • Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
  4. Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )
CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
  • Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung
  • Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian
  • Membayar resiko sendiri

|Lokasi bengkel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan isi komentar